12 tersangka pekara SMB didakwa.  

Sidang Lanjutan, 12 Tersangka Perkara SMB Didakwa  

Posted on 2019-10-21 12:15:18 dibaca 4093 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua belas dari lima puluh tiga tersangka yang belum di bacakan dakwaannya oleh Jaksa penutup umum (JPU) mereka adalah Ubedilah, Rizki Wio Tana, Untung, Sopi Anak Mangku, Rudi, Ninting, Febrianto, Syukur, Jamiludin, Agus Riadi, Juliansen Sipayung, dan Prawoto, dengan Majelis hakim Yandri Roni.

Kedua 12 orang tersangka didakwa bersalah atas pengerusakan Mes PT WKS di Distrik VIII, dalam dakwaannya yang di bacakan secara terpisah.

terdakwa Ubaidillah dan seluruh anggota serikat Mandiri Batanghari (SMB) dikumpulkan oleh ketua SMB Untuk melakukan penyerangan Mes PT. WKS, setelah semua berkumpul, lalu ketua SMB yaitu saksi Muslim mengatakan ayo berangkat kekantor WKS dengan maksud mengusir seluruh karyawan PT. WKS distrik VIII dan perlatan yang dibawa oleh terdakwa pada saat itu adalah satu buah parang bergagang plastk warna hijau, sedangkan anggota SMB yang lainnya ada yang membawa parang, bambu runcing, kecepek (senjata api rakitan), kapak.

"Perbuatan terdakwa telah melangar Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951." Kata Nirmala Dewi dihadapan majelis hakim, yang membacakan dakwaan Ubaidillah Senin (21/10).

Untuk dakwaan terdakwa Agus Riadi didakwa bersalah karena Sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP

"Terdakwa secara secara sadar melakukan penganiyaan terhadap karyawan PT WKS sehingga mengakibatkan luka berat" kata Noraida Silalahi.(scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com